I Wayan Sudirta, Yakin 99,99% Gugatan Pemohon Ditolak
Photo from Google |
Siberkil.com
- I Wayan Sudirta Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, meyakini Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres
2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Kamis 27
Juni 2019 besok, putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan
dibacakan pada.
Menurut Wayan, hakim MK tidak akan mengalami kesulitan yang berarti dalam memutus perkara tersebut. Hal itu dinilai karena keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis besok (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).
"Kalau
kamis tanggal 27 Juni 2019 jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan,
bahwa majelis tidak mengalami kesulitan berarti untuk membuat putusan. Jadi,
tentu saja kami tetap optimistis karena optimisme kami tidak kecil," tutur
Wayan di Kompleks Parlemen.
Wayan berpendapat, optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki tim hukum Jokowi - Maruf.
Ia
kemudian beranganggapan bahwa tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak memiliki
satupun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.
Wayan
menegaskan bahwa dengan menghargai majelis hakim dirinya yakin 99,99 persen
gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengenai hal permohonan gugatan
sengketa yang diajukan BPN, Wayan juga beranggapan hal itu tidak menyangkut
substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.
Post a Comment for "I Wayan Sudirta, Yakin 99,99% Gugatan Pemohon Ditolak"