Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

I Wayan Sudirta, Yakin 99,99% Gugatan Pemohon Ditolak


Photo from Google
Siberkil.com - I Wayan Sudirta Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Kamis 27 Juni 2019 besok, putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibacakan pada.

Menurut Wayan, hakim MK tidak akan mengalami kesulitan yang berarti dalam memutus perkara tersebut. Hal itu dinilai karena keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis besok (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).

"Kalau kamis tanggal 27 Juni 2019 jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan, bahwa majelis tidak mengalami kesulitan berarti untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja kami tetap optimistis karena optimisme kami tidak kecil," tutur Wayan di Kompleks Parlemen.

Wayan berpendapat, optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki tim hukum Jokowi - Maruf.

Ia kemudian beranganggapan bahwa tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak memiliki satupun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.

Wayan menegaskan bahwa dengan menghargai majelis hakim dirinya yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengenai hal permohonan gugatan sengketa yang diajukan BPN, Wayan juga beranggapan hal itu tidak menyangkut substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.

Post a Comment for "I Wayan Sudirta, Yakin 99,99% Gugatan Pemohon Ditolak"