Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Grandong (36), Spesialis Pencurian Burung Dan Kotak Amal Tertangkap



Ponorogo, Siberkil.com - HM alias Grandong (36), warga dukuh Danten, desa Ronosentanan - Siman ditangkap jajaran POLSEK Siman setelah melakukan pencurian di sejumlah tempat, pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian burung dan kotak amal.

PAUR HUMAS POLRES, IPDA Satrijo, kepada Siberkil mengatakan, lokasi pertama yang disasar adalah 2 burung parkit di dekat toko Bolo Dewe Desa Patihan Kidul, kecamatan Siman. Tanpa sadar, aksinya ini terekam lewat CCTV milik Bolo Dewe yang berdekatan dengan lokasi pencurian.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka Sabtu(13/07/2019) dini hari. Setelah dilakukan pengembangan perkara dan pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian diantaranya pencurian tabung gas 3 Kg sebanyak 2 buah, rokok berbagi merk, serta kotak amal Masjid Al-Amin Desa Tajug - Pulung. Khusus untuk kotak amal ini dititipkan di warung milik Mardani yang saat itu berisi uang penuh dan diperkirakan senilai 3 juta rupiah.

Modus tersangka, masuk kedalam warung milik korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang dengan menggunakan obeng. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah obeng minus,1 unit sepedah pancal, 1 buah kotak amal dalam keadaan rusak, dan 3 sangkar burung.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. 

Post a Comment for "Grandong (36), Spesialis Pencurian Burung Dan Kotak Amal Tertangkap"