Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Berani Langgar, Denda Menanti Pendaki Gunung Sindoro



Wonosobo, Siberkil.com - Hal yang harus diperhatikan oleh para pendaki gunung salah satunya adalah mereka harus mematuhi segala aturan yang ada. Biasanya aturan-aturan atau tata tertib tersebut akan disampaikan saat mendaftar oleh petugas basecamp.

Gunung Sindoro yang terletak di Kabupaten Wonosobo kini kian ramai pengunjung. Seiring banyaknya pengunjung, kebersihan dan kelestarian ekosistem alam di gunung pun harus di tingkatkan agar tidak rusak.

Jalur pendakian Gunung Sindoro biasanya pendaki naik dari Basecamp Kledung yang ada di samping jalan utama Wonosobo - Temanggung. Namun selain jalur Kledung ini, masih ada jalur lain untuk mencapai Puncak Gunung Sindoro. Seperti halnya gunung-gunung lain yang memliki lebih dari satu jalur pendakian. Salah satu jalur pendakian yang tidak kalah favorit dan ramai pengunjung adalah melalui Kebun Teh Tambi, Wonosobo.

Kini Pihak pengelola Gunung Sindoro telah mengeluarkan 14 aturan untuk di patuhi para pendaki. Tak hanya via Kledung namun pendakian Gunung Sindoro via Tambi juga harus mematuhi aturan yang ada. Aturan itu ada demi menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian alam Gunung Sindoro.

Jika sampai dilanggar, maka akan ada sanksi yang cukup membuat jera menanti pendaki. Berikut jenis pelanggaran dan ketentuan denda pada pendakian Gunung Sindoro via Tambi:
  1. Membawa tisu basah akan didenda Rp 1.025.000
  2. Masuk tanpa izin akan didenda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon
  3.  Membuang sampah sembarangan akan didenda 5 bibit pohon
  4. Tidak membawa sampah turun akan didenda 5 bibit pohon
  5. Membuat api unggun akan didenda 5 bibit pohon
  6. Menebang pohon akan diserahkan kepada pihak berwajib dan didenda 10 bibit pohon
  7. Membawa obat terlarang atau minuman keras akan disita
  8. Membawa senjata tajam akan disita
  9. Berbuat maksiat atau berzina akan diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon
  10. Mencuri akan diserahkan kepada pihak berwajib
  11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja akan didenda 5 bibit pohon
  12. Memetik bunga edelweiss akan didenda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi
  13. Membawa dan menyalakan kembang api akan didenda 10 bibit pohon
  14. Merusak dan mencorat-coret plang akan didenda 5 bibit pohon

Pada 14 peraturan tersebut, dijelaskan biaya bibit pohon adalah Rp 50.000,- / bibit. Harga itu sudah termasuk harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam yang akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.

Post a Comment for "Berani Langgar, Denda Menanti Pendaki Gunung Sindoro"