Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun

Siberkil.com - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 diduga ada yang tidak beres oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Serikat Pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya.

Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."Kata Mirah dalam keterangan resminya, Sabtu (12/2/2021)

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah", Imbuhnya.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja." Terangnya.

Mirah mencontohkan pekerja yang putus hubungan kerja diusia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha. " tegasnya.

Post a Comment for "Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun"